Pemesanan
Pemesanan (PO) dari pihak penyewa hanya berlaku setelah Surat Perjanjian Sewa Alat (SPSA) diterbitkan dan disetujui oleh kedua belah pihak, yaitu pemilik dan penyewa.
Informasi mengenai ketentuan pemesanan, pembayaran, jaminan, penggunaan, pengembalian, serta tanggung jawab penyewa selama masa sewa.
Pemesanan (PO) dari pihak penyewa hanya berlaku setelah Surat Perjanjian Sewa Alat (SPSA) diterbitkan dan disetujui oleh kedua belah pihak, yaitu pemilik dan penyewa.
Minimum masa sewa adalah 1 (satu) bulan.
Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer di muka atau cash di lapangan sebelum barang dikirim.
Pembayaran tagihan dilakukan sesuai PO dan Invoice. Pelunasan maksimal 1 hari setelah barang diterima.
Pembayaran perpanjangan dilakukan sesuai tanggal jatuh tempo pada Invoice dan maksimal 1 hari setelah jatuh tempo.
Apabila terjadi kehilangan atau kerusakan alat di lokasi pekerjaan, pihak penyewa bertanggung jawab atas penggantian sesuai dengan kondisi barang dan harga jual bekas yang berlaku.
Biaya mobilisasi dan demobilisasi (mob-demob) ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyewa.
Harga sewa tidak termasuk biaya pengiriman.
PPN ditanggung oleh penyewa.
PPh ditanggung oleh pemilik alat.
Pihak penyewa wajib menyerahkan jaminan berupa uang atau surat berharga yang nilainya setara dengan jumlah barang yang disewa, sesuai kesepakatan bersama.
Keterlambatan pengembalian barang dari waktu yang telah disepakati akan dikenakan tambahan biaya sewa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Harga sewa dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi dan kebijakan harga yang berlaku di EPJ Scaffolding Lombok.
Dengan menandatangani perjanjian ini, pihak penyewa menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan sewa yang berlaku di EPJ Scaffolding Lombok.
EPJ Scaffolding Lombok